Ada Potensi Pajak Rp 110 Triliun dari Aktivitas Swasta

Pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 110 triliun pada 2026. Caranya, dengan mendorong kembali aktivitas ekonomi swasta tanpa perlu kebijakan baru yang signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, optimalisasi peran sektor swasta akan menjadi kunci peningkatan penerimaan pajak di 2026. Ia menilai, pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi dari pemerintah ke swasta secara alami dapat menaikkan rasio pajak (tax ratio) sekitar 0,5%.

“Tax ratio pada waktu private-driven dibanding government-driven growth itu berbeda. Kalau private, itu lebih tinggi setengah persen dibandingkan dengan government,” ungkap Purbaya, Kamis (16/10).

Menurut Purbaya, hal itu terjadi karena kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh pemerintah cenderung menekan margin penerimaan negara, akibat berbagai insentif dan potongan harga dalam proyek-proyek pemerintah.

“Mungkin waktu pemerintah kalau bangun minta diskon terus kali. Kalau swasta kan enggak,” katanya.

Menurut Purbaya, jika sektor swasta kembali digerakkan, potensi penerimaan pajak Rp 110 triliun bisa dikantongi tanpa upaya lebih.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only