Indodax Setorkan Pajak Rp 265,4 M sepanjang Januari-Agustus 2025

perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi pajak selama Januari-Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar atau setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025, menyatakan capaian tersebut membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara. “Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara naik signifikan. Pada 2022, tambahnya, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar atau total Rp 114,63 miliar.

Kemudian pada 2023 mencapai Rp 91,47 miliar terdiri dari PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 283,95 miliar terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.

Sedangkan pada tahun ini lanjutnya, dari Januari–Agustus berupa PPN Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar sehingga total Rp 265,4 miliar.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024 dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Antony menegaskan capaian ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Dia menambahkan ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.

Menurut dia, penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto, semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia.

“Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” katanya.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only