Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Otoritas Pajak kini menerapkan strategi multi-door approach untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan pengayaan ilegal atau illicit enrichment.
Pendekatan ini melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum agar pengembalian kerugian negara dapat dioptimalkan.
“Multi-door approach yang kami laksanakan hari ini itu sebenarnya kami meyakini bahwa dalam setiap tindak pidana illicit enrichment, pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum terkolek,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, strategi tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Mulai dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kepolisian.
Menurut Bimo, langkah ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang tidak patuh dan sengaja menghindari kewajiban perpajakan.
“Jadi ini kami lakukan semata-mata hanya untuk wajib pajak yang betul-betul memang serius non-compliance,” katanya.
Sementara bagi wajib pajak yang kooperatif dan taat aturan, Bimo memastikan pendekatannya tetap bersifat persuasif.
“Untuk yang lain-lain tentu pelayanan kami utamakan, persuasi, konsultasi, counseling, itu kami utamakan. Yang patuh kami kasih reward tentunya,” pungkas Bimo.
Sumber : Kontan.co.id

WA only
Leave a Reply