Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat langkah penagihan terhadap 200 wajib pajak yang menunggak pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penagihan dan pelunasan utang pajak, termasuk dengan memperluas kerjasama lintas lembaga.
“Salah satu upaya untuk mempercepat (penagihan), kita kerjasama untuk asset tracing, kita kerjasama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, DJP juga menjalin sinergi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyediaan informasi dan pelacakan aset penunggak pajak.
“Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggungjawab saya dan para BUD dan juga para staf ahli di Kantor Pusat,” katanya.
Bimo menekankan, otoritas pajak tidak akan segan membawa kasus ke ranah hukum apabila wajib pajak tidak kooperatif meski sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan keranah penagakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu baru mengantongi Rp 7 triliun dari total Rp 60 triliun penerimaan pajak yang belum dibayar oleh 200 pengemplang pajak.
Sumber : Kontan.co.id

WA only
Leave a Reply