Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membatalkan pajak untuk pelaku e-commerce sampai pertumbuhan ekonomi meningkat.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan penarikan pajak terhadap pelaku e-commerce akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level 6%.
“Memang ada arahan terbaru dari pak menteri terkait pajak e-commerce. Sifat pajak kita itu self-assessment, artinya setiap orang atau pelaku usaha yang sudah memiliki kemampuan ekonomi tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya,” ujar Bimo di kantornya, Senin (20/10/2025).
Menurut Bimo, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berjualan di platform tersebut. Namun, implementasinya resmi ditunda mengikuti kondisi perekonomian nasional.
“Sudah kita desain, penunjukan platform marketplace itu memang ditunda sampai nanti, sesuai arahan pak menteri, ketika pertumbuhan ekonomi sudah lebih optimistis ke angka 6%,” jelasnya.
Bimo menambahkan, rencana awal penerapan pajak e-commerce sempat dijadwalkan pada Februari 2026, namun kini penundaannya disesuaikan dengan indikator pemulihan ekonomi.
“Terakhir itu arahannya memang ke Februari, tetapi kemudian ada arahan baru dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tegasnya.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply