Memasuki triwulan IV 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun, atau 57,71% dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan target 2025 memang lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dilakukan secara terpusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Aturan baru tersebut mengatur bahwa sejak tahun pajak 2025, pelaporan dilakukan terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Dengan sistem ini, sebagian penerimaan pajak yang sebelumnya tercatat di daerah kini tercatat di pusat,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Meski target mengalami penyesuaian, kinerja penerimaan DJP Riau tetap menunjukkan tren positif. Data pihaknya mencatat, penerimaan bruto pajak pada September 2025 meningkat 2,95% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, secara sektoral, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat mengalami kontraksi sebesar 13,10%, diikuti kelompok Pajak Penghasilan (PPh) yang turun 18,94%.
Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya penerimaan PPh Pasal 21 di sektor administrasi pemerintahan serta meningkatnya jumlah restitusi.
“Di sisi lain, kami mencatat pertumbuhan signifikan dari kelompok pajak lainnya, yakni mencapai 22.243,26%. Lonjakan ini berasal dari peningkatan penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak,” jelas Bambang.
Dari aspek kepatuhan pelaporan, DJP Riau juga mencatat hasil menggembirakan. Hingga akhir September 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 383.161 SPT, atau sekitar 90,34% dari target 408.329 SPT.
Rinciannya, sebanyak 303.708 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 57.511 dari Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 21.942 dari Wajib Pajak Badan.
Ke depan, Kanwil DJP Riau akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi.
“Kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, dan dunia usaha. Tujuannya agar penerimaan negara dari sektor perpajakan tetap optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional,” pungkas Bambang.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply