Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025. Realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp 621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 931,12 miliar.
Sedangkan untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Bada juga: Prabowo Minta Purbaya Genjot Penerimaan Pajak dan Evaluasi DHE
Sementara itu, pada pajak kripto, total penerimaannya mencapai Rp 1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp 4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) mencapai Rp724,4 miliar, sementara PPN DN atas setoran masa mencapai Rp 2,24 triliun.
Pada SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp 3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.
Ke depan, DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply