Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp42,53 Triliun, Jadi Penggerak Baru Penerimaan Negara

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka signifikan sebesar Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.

Capaian ini diklaim menjadi bukti nyata peran sektor digital sebagai penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

Penerimaan fantastis ini berasal dari empat komponen utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only