Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Dewata hingga triwulan III-2025 mencapai Rp11,64 triliun atau tumbuh 10,40 persen jika dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp10,54 triliun.
“Realisasi hingga September 2025 itu sudah 64,71 persen dari target Rp17,9 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Senin.
Ia menjabarkan pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar mencapai Rp8 triliun, disusul pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp3 triliun.
Sedangkan dari sisi sektor usaha yang dominan adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp2,22 triliun atau menguasai 19,15 persen.
Kemudian, penyediaan akomodasi makan dan minum sebesar Rp1,86 triliun atau memiliki porsi hingga 16 persen serta aktivitas keuangan dan asuransi mencapai Rp1,52 triliun atau 13,11 persen.
“Realisasi penerimaan pajak sektor penyediaan makan dan minum itu selaras dengan pariwisata di Bali yang tumbuh 26,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya pula.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencatat realisasi terbesar yakni Rp5,8 triliun dibandingkan tujuh KPP lainnya di Bali, dengan target KPP Madya hingga tutup tahun mencapai Rp8,5 triliun.
Darmawan menambahkan realisasi pajak optimistis tercapai hingga akhir tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya sehingga bisa tumbuh 10,40 persen. Peran aktif ini sengat penting untuk membiayai pembangunan negara,” katanya lagi.
Ia juga menambahkan mulai 2026 pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun PPh 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.
Untuk itu, ia mengajak wajib pajak baik badan atau orang pribadi untuk melakukan aktivasi akun coretax, kemudian membuat kode otorisasi atau sertifikat digital.
“Kode otorisasi ini penting dibuat agar wajib pajak dapat meneken SPT tahunan PPh atau dokumen pajak lain secara digital,” ujarnya
Sumber : antaranews.com

WA only
Leave a Reply