Jangan Dilewatkan! Warga DKI Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada akhir tahun.

Dalam program pemutihan pajak kali ini, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dihapuskan bila wajib pajak melunasi pajaknya pada 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Kebijakan ini diambil sebagai stimulus bagi warga agar makin taat pajak, serta wujud komitmen pemprov meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Senin (10/11/2025).

Sanksi administrasi dihapuskan secara otomatis melalui sistem pajak daerah jika wajib pajak melunasi tunggakan PKB dan BBNKB pada periode pemutihan.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” tutur Lusiana.

Selain menyelenggarakan program pemutihan, Bapenda juga berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

Masyarakat kini bisa membayar di Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lokasi Samsat bisa diakses pada laman https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat. Wajib pajak juga bisa memperoleh layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah melalui call center 1500-177 atau WhatsApp Business 0812-6000-6177.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only