Pemerintah berencana untuk menggali potensi baru sebagai salah satu upaya ekstensifikasi penerimaan negara, salah satunya melalui penerapan single profile.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029.
Pada PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilakukan melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
“[Ketiga] Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP,” demikian dikutip dari PMK No.70/2025, Senin (10/11/2025).
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Penerimaan Pajak
Dalam catatan Bisnis, isu tentang single profile termasuk single identity number bukan hal yang baru. Penerapan single identity number (SIN) pajak bahkan dinilai akan membantu optimalisasi penerimaan pajak serta dapat mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak. SIN pajak dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
Adapun, uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.
Artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak. WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Dengan kata lain, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dengan demikian diharapkan WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal Negara.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply