Pemerintah Soroti Potensi Ekonomi Digital, Begini Realisasi Pajaknya per September 2025

emerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara baru sebagai salah satu upaya ekstensifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029. 

Adapun Renstra Kemenkeu untuk lima tahun ke depan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025. 

Pada PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilakukan melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP. 

Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

“[Ketiga] Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP,” demikian dikutip dari PMK No.70/2025, Senin (10/11/2025).

Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sampai dengan September 2025 mencapai total Rp42,53 triliun.  

Sampai dengan 30 September 2025, penerimaan pajak ekonomi digital terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp32,94 triliun.  

Kemudian, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, melalui siaran pers, Rabu (22/10/2025).

Adapun sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.  

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only