Hari Pahlawan, Depok Adakan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkot Depok menyelenggarakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memeringati Hari Pahlawan.

Fasilitas yang diberikan oleh pemkot dalam pemutihan kali ini ialah penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan pokok PBB sebesar 20% hingga 50%.

“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100%sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok Anak Agung Kompiang Supriyanto, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Secara terperinci, pemkot memberikan fasilitas penghapusan sanksi tanpa pengurangan pokok bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2025.

Untuk pembayaran atas tunggakan PBB tahun pajak 2022-2024, wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi ditambah pengurangan pokok sebesar 20%.

Lalu, untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2019-2021, wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi ditambah pengurangan pokok sebesar 30%.

Kemudian, atas pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2015-2018, wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi ditambah pengurangan pokok sebesar 40%.

Sementara itu, untuk pembayaran atas tunggakan PBB tahun pajak 2012-2014, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi ditambah pengurangan pokok sebesar 50%.

Penghapusan sanksi dan pengurangan pokok berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only