Daya Pungut Pajak Merosot

KEMAMPUAN pemerintah memungut pajak pertambahan nilai
(PPN) atau pajak konsumsi terus melemah dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan perhitungan KONTAN, hingga kuartal III-2025, rasio daya serap pajak atas konsumsi tercatat hanya 45,2%, terendah sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020.
Secara historis, rasio ini sempat melonjak ke 61% pada kuartal 11-2022, sebelum turun ke 59,1% pada 2023, 55,7% pada 2024, dan kembali anjlok ke 45,2% pada kuartal III-2025.

Sumber : Harian Kontan, 13 Novmber 2025, Hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only