Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal (single profile). Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (13/11/2025).
Rencana mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai ini tertulis dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. Integrasi data menjadi bagian dari upaya Kemenkeu mengoptimalkan penerimaan negara.
“Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi: … integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai,” tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya.
Kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029 diarahkan pada upaya mengakselerasi reformasi struktural sebagai kunci bagi percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Mengenai peningkatan pendapatan negara, akan diarahkan melalui optimalisasi pendapatan negara (collecting more), baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2029 ditargetkan mencapai 12,86% – 18% dari PDB. Khusus penerimaan perpajakan, targetnya sebesar 11,52% – 15% dari PDB pada 2029.
Arah kebijakan dan strategi yang dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan target pendapatan negara meliputi aspek transformasi di bidang regulasi, proses bisnis, data, dan layanan; intensifikasi dan ekstensifikasi; serta optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang temuan ketetapan pajak yang diangsur oleh wajib pajak tanpa didahului oleh pengajuan angsuran dan penyerahan jaminan. Setelahnya, ada pembahasan soal upaya memerangi praktik underinvoicing pada barang impor yang masih marak.
DJP Dukung Data Tunggal Wajib Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung rencana pembangunan data tunggal wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan DJP berkomitmen mendukung rencana strategis Kemenkeu yang menekankan integrasi data perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, data yang dihimpun otoritas juga sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan oleh data tunggal. Rencananya, proses integrasi data pajak, kepabeanan dan cukai, dan PNBP akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kemenkeu.
“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profil apa yang akan dibangun,” katanya. (Kompas, Kontan, Bisnis Indonesia)
BPK: Ada 261 Ketetapan yang Diangsur WP Tanpa Adanya Jaminan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 261 ketetapan pajak yang diangsur oleh wajib pajak tanpa didahului oleh pengajuan angsuran dan penyerahan jaminan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan BPK atas kertas kerja penyisihan piutang dan penjelasan KPP, ada 261 ketetapan pajak senilai Rp1,71 triliun yang dibayar secara angsuran tanpa dilengkapi surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak dan jaminan.
“Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan piutang perpajakan walaupun tidak dituangkan dalam persetujuan pengangsuran dan tidak didukung jaminan aset berwujud,” tulis BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024. (DDTCNews)
Purbaya Beri Perhatian untuk Kanwil LTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengunjungi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) untuk memantau pelaksanaan tugas pengumpulan penerimaan negara di kantor tersebut. Saat bertemu jajarannya di Kanwil LTO, dia menyampaikan optimismenya soal pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.
Menurut Rosmauli, kedatangan Purbaya di Kanwil LTO tidak lepas dari besarnya potensi penerimaan pajak yang ditangani fiskus di sana.
“Kanwil DJP WP Besar mempunyai potensi pajak terbesar dibandingkan dengan kanwil-kanwil lainnya,” katanya. (Bisnis Indonesia)
Purbaya Masih Temukan Modus Underinvoicing Barang Impor
Purbaya menyatakan masih menemukan praktik underinvoicing saat melaksanakan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Purbaya sempat memantau prosedur pemeriksaan barang secara langsung dengan mencocokan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui prosedur pemeriksaan fisik, petugas dapat menemukan barang yang diimpor dengan pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi.
“Saat pemeriksaan ada hal yang menarik, yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya US$7, semetara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-Rp45 juta,” katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, CNN Indonesia)
PP 44/2025 Pertegas Syarat Ajukan Keberatan PNBP
Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 yang salah satunya mempertegas syarat pengajuan keberatan PNBP.
Pasal 69 PP 44/2025 menyatakan wajib bayar dapat mengajukan keberatan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat ketetapan. Meski demikian, perlu diingat bahwa wajib bayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran PNBP terutangnya terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan.
“Pengajuan keberatan terhadap surat ketetapan PNBP kurang bayar … dilakukan setelah wajib bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang yang disetujui oleh wajib bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP,” bunyi Pasal 69 ayat (3) PP 44/2025.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply