Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak (DJP) akan memasukan data transaksi kripto hingga e-wallet ke dalam kategori informasi yang dipertukarkan dalam rangka automatic exchange of information alias AEoI.
Informasi yang dihimpun Bisnis dari internal pemerintahan menyatakan bahwa rencana itu merespons pola transaksi digital, termasuk kripto yang naik cukup signifikan. Kalau tidak aral melintang, transaksi kripto hingga e-wallet itu akan diperlakukan seperti data transaksi di lembaga keuangan konvensional lainnya.
Adapun rencana memasukkan mata yang kripto hingga e-wallet tersebut akan dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan. Beleid baru itu untuk menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam amandements to the common reporting standard alias CRS OECD.
Sementara itu, rencana perubahan beleid itu dilakukan melalui perubahan ketiga PMK No.70/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun common reporting standard kalau melansir laman resmi DJP adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.
CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.
Otoritas pajak, untuk menyesuaikan dengan standar yang baru, akan menambah dan memasukkan sejumlah poin perubahan. Pertama, menambahkan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yang mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral.
Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan.
Penambahan informasi seperti yang disebut dalam poin nomor tiga mencakup tentang informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person)
Kemudian, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equityinterest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement); informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru; informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).
Sedangkan yang terakhir adalah informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud; penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
Skema Pelaporan Kripto
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, rencana pertukaran data transaksi kripto itu merupakan respons atas peningkatan transaksi di mata uang digital tersebut. Mengutip laman resmi DJP, selama beberapa tahun terakhir, perdagangan aset kripto telah tumbuh dengan pesat dengan nilai perdagangan sekitar US$100 miliar pada pertengahan tahun 2017 dan melesat serta mencapai puncaknya pada akhir tahun 2021 hingga US$3,000 miliar.
Adapun G20 secara proaktif meminta OECD untuk mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatis atas informasi aset kripto dan pada bulan Juni 2023 diterbitkanlah dokumen resmi CARF.
Indonesia sendiri berupaya memenuhi standar internasional atas pertukaran informasi untuk transparansi perpajakan (Exchange of Information for tax transparency) sebagaimana terefleksikan dalam keanggotaan dan partisipasi aktif Indonesia dalam the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax purposes (Global Forum), sebuah lembaga multilateral dalam naungan OECD yang mendorong terlaksananya implementasi efektif standar internasional dimaksud.
Berdasarkan data pada laman OECD di bulan Juni 2025, saat ini terdapat 69 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CARF mulai tahun 2027 dan 2028.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply