Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan dirinya telah mengubah sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bimo menyebut ada 5 PP yang telah diterbitkan oleh DJP.
Ini antara lain Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lihat Foto
Ilustrasi pajak. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendorong lahirnya kebijakan ?No Tax for Knowledge?(Dok. Freepik)
“Kemudian Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang PPN yang dibebaskan dan PPN atau PPN, PPnBM yang tidak dipungut atas impor atau penyerahan barang jasa kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, dana atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).
Lalu yang ketiga Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan.
Keempat, PP 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang sudah diterbitkan dan sedang dilakukan proses perubahan.
Bimo menjelaskan, ada alasan mendesak dalam perubahan dalam PP 55 tahun 2022 didasari oleh proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD yang mana atas proses aksesi tersebut Indonesia direkomendasikan untuk mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap.
Dengan demikian, Bimo mengusulkan dalam PP 55 Tahun 2025 ada perubahan penambahan pasal di 20A terkait dengan pengaturan biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
DJP juga melakukan perubahan PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 tas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sumber : Monye.kompas.com

WA only
Leave a Reply