Kejagung Menyigi Dugaan Korupsi Pajak

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin kencang menabuh genderang perang melawan kejahatan korupsi. Setelah menyisir praktik lancung di sektor perdagangan hingga pertambangan dan perkebunan, kini aparat hukum mengendus dugaan rasuah di bidang perpajakan.

Kejaksaan Agung sedang menyigi dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2020. Kejagung mengusut praktik pegawai pajak yang diduga menciutkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Praktik pengurangan kewajiban pajak itu terjadi melalui tawar-menawar dan kesepakatan gelap dengan perusahaan atau wajib pajak. Terkini, Kejagung mencegah keluar negeri lima orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pajak yang sedang disigi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman kepada KONTAN kemarin menyebutkan ada permintaan dari Kejagung untuk mencegah lima orang ke luar negeri.

Adapun kelima nama itu adalah Victor Rachmat Hartono (VRH), Direktur Utama PT Djarum; Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak; Karl Layman, pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Pencegahan untuk meninggalkan Indonesia berlaku selama enam bulan, mulai 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026. Penyidik Kejagung juga masih memetakan sejumlah hal, mulai dari identitas pegawai pajak yang terlibat, nilai kerugian negara akibat pengurangan pajak ilegal, pola hubungan antara pegawai dan wajib pajak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan.

VRH dikenal sebagai salah satu sosok penting di balik Djarum Group, yang merupakan konglomerasi bisnis raksasa di Indonesia. Dugaan kasus pemotongan pajak yang menyeret namanya otomatis menjadi perhatian publik dan pasar, mengingat status Grup Djarum sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Tanah Air.

Menanggapi kabar itu, Corporate Communication, Manager PT Djarum, Budi Darmawan menyatakan pihaknya mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media. Dia menegaskan, sebagai warga negara dan entitas korporasi, Djarum akan bersikap kooperatif dan taat hukum. “Sebagai warga negara Kami akan taat hukum,” ujar Budi kepada KONTAN, Kamis (20/11).

Sebelumnya, Penyidik Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah para pejabat dan pensiunan pegawai pajak pada pekan lalu. Kasus ini mencakup transaksi pajak pada periode 2016-2020. Каpuspenkum

Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang kongkalikong dengan wajib pajak. Pemufakatan keduanya agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut. “Ada kompensasi, untuk memperkecil. Suaplah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya mendukung proses penyelidikan ini. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi biar saja berjalan,” ujar dia, kemarin.

Menteri Purbaya mengakui sejumlah pegawai Kemenkeu telah dipanggil Kejagung untuk memberikan kesaksian. “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja kasus ini berjalan,” kata dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Kejagung pun jangan terpaku pada perkara suap, tapi telisik juga pengurangan kewajiban membayar pajak kepada negara. “Terutama kerugian dari pengurangan pajaknya. Seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar, kemudian atas dugaan sekongkol, maka hanya bayar Rp 60 miliar, maka kerugiannya Rp 40 miliar,” kata Boyamin.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 21 November 2025, Hal 1.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only