DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak per 19 November 2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengklaim pencapaian itu sudah menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp 1,3 triliun. Jadi total Rp 11,48 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, seperti dikutip dari Antara.Pemerintah sebelumnya menargetkan dapat mengantongi Rp 50-60 triliun dari 200 pengemplang pajak. Khusus pada tahun ini, pemerintah mematok target sebesar Rp 20 triliun.
Tak hanya penyelesaian penagihan tahun ini, Ditjen Pajak juga mulai menyiapkan strategi untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2026. Hingga akhir tahun ini, DJP akan memaksimalkan seluruh cara yang tersedia, termasuk penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.
Untuk penegakan hukum, DJP akan menggunakan pendekatan multi-doors bersama seluruh aparat penegak hukum, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. Pemerintah juga akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply