Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pajak periode 2016-2020. Imbas dari kasus ini, Kejagung meminta Kementerian Imigrasi mencegah (cekal) lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak dan bos grup Djarum untuk bepergian keluar negeri.
Perkara ini diduga berkaitan dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI.
Lantas, apa kasus apa yang membuat lima orang ini dicegah keluar negeri?
Fakta-fakta Penyidikan Kasus Pajak yang Bikin Bos Djarum dan eks Dirjen Pajak Dicekal
1. 5 Orang Dicegah Keluar Negeri
Berdasarkan informasi dari Kementerian Imigrasi dam Pemasyarakatan (Imipas), Kejagung telah mengajukan pencekalam terhadap lima orang.
Lima orang tersebut merujuk pada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi.
Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Dalam hal ini, kelima orang tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dia mengatakan, pengajuan itu telah dilaksanakan oleh Imigrasi.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Di lain sisi, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.
“Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025)
2. Alasan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Cs Dicegah Keluar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.
“Adanya kekhawatiran dr penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Hanya saja, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Dia hanya mengungkap bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
“Iya [berstatus saksi],” tutur Anang.
3. Modus Perkara
Kejagung mengungkap kasus ini diduga terkait dengan kongkalikong antara oknum Ditjen Pajak dengan wajib pajak.
Modusnya, melalui ‘kongkalikong’ ini wajib pajak atau perusahaan telah memperkecil pembayaran pajak. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak diduga mendapatkan keuntungan atau imbalan dari operasi itu.
“Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” tutur Anang.
4. Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun, penyidik pada direktorat Jampidsus juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara ini. Anang juga membenarkan dari lokasi yang digeledah itu ada milik oknum pejabat pajak.
Namun, Anang tidak menjelaskan penggeledahan ini secara detail, termasuk soal temuan maupun penyitaan barang bukti saat penggeledahan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang.
5. Perkara Tax Amnesty
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi terkait dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu.
“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang ga terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply