DJP: UMKM Bisa Sukarela Lakukan Pembukuan dan Tak Pakai PPh Final

Ditjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan wajib pajak UMKM memiliki pilihan untuk menggunakan tarif PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 atau tarif umum PPh.

Bimo mengatakan pemerintah menyediakan skema tarif PPh final dengan tarif kecil dan mekanisme penghitungan sederhana untuk memudahkan pelaku UMKM melaksanakan kewajiban pajaknya. Meski demikian, wajib pajak UMKM juga tetap dapat memilih melaksanakan kewajiban pajaknya menggunakan tarif umum PPh.

“Jadi sebenarnya insentif PPh final 0,5% ini tidak mengikat. Apabila wajib pajak dengan sukarela melakukan pembukuan, berapapun omzetnya, itu [metode pembukuan] juga menjadi hak wajib pajak,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Bimo menjelaskan pemerintah melalui PP 55/2022 mengatur tarif PPh final untuk UMKM hanya sebesar 0,5% atas omzet. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dia menjelaskan penghitungan tarif PPh final tersebut sangat mudah karena didasarkan pada omzet sehingga wajib pajak cukup membuat pencatatan.

Pengenaan PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, atau perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta PT.

Di sisi lain, wajib pajak tetap dapat memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Apabila memilih skema ini, konsekuensinya wajib pajak harus dapat menunjukkan penghasilan netonya melalui pembukuan.

Selain itu, setelah memilih membayar pajak berdasarkan tarif umum PPh, wajib pajak pun tidak dapat kembali menggunakan skema PPh final.

“Sebenarnya UMKM juga berhak memilih. Kalau ada premis hitung-hitungannya margin profit sekitar 5%-10%, kalau pakai PPh final 0,5% final itu seakan-akan [pajaknya] lebih tinggi margin profit. Bisa pakai tarif efektif, katakanlah tarif PPh badan] 22%,” tuturnya.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only