Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta Bukti

Komisi XI DPR RI mencecar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkembangan perbaikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terkini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengklaim saat ini jumlah transaksi yang diproses oleh sistem (throughput) dan waktu tunggu respons sistem (latensi) sistem Coretax rata-rata cenderung stabil.

Hal ini mengindikasikan kapasitas sistem cukup memadai, sehingga sistem mampu menangani beban yang lebih tinggi tanpa degradasi kinerja pada sisi latensi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.

Lihat Foto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.(Tangkapan layar Coretax)

Alhasil rata-rata jumlah transaksi di setiap modul mulai dari login, pendaftaran, SPT, faktur, maupun bukti potong meningkat hingga 20 November 2025.

“Operasional (Coretax) tadi sudah bisa kita sampaikan, latensi dan throughput-nya makin baik,” ujarnya dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyangsikan klaim tersebut lantaran DJP tidak menyertakan perkembangan jumlah komplain dari wajib pajak yang mengakses Coretax.

“Makin baik itu dalam pengertian yang seperti apa? Komplainnya sudah nol atau seperti apa?” tegas Misbakhun.

Bimo menjawab saat ini tingkat insiden kendala pada sistem Coretax masih ada namun semakin berkurang. Hal ini terlihat dari variasi throughput dan latensi yang cenderung stabil.

“Insidennya makin kecil Pak, masih ada tapi insiden tapi makin kecil. Kemudian waktu tunggu, waktu gap makin kecil Pak,” jawab Bimo.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Lihat Foto

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai berapa jumlah insiden yang terjadi dan berapa persen yang berhasil ditangani.

Sebab saat ini sistem Coretax masih dalam masa retensi atau garansi. Artinya, perbaikan Coretax masih ditangani oleh pihak ketiga di luar Kemenkeu sampai serah terima pada akhir tahun ini.

“Coretax masih masa retensi atau masa garansi, jadi sampai 31 Desember baru diserahterimakan 100 persen kepada DJP,” ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta agar DJP transparan melaporkan perkembangan jumlah komplain dari wajib pajak yang menggunakan Coretax dan jumlah wajib pajak yang telah beralih menggunakan Coretax.

Sebab sejak Coretax diluncurkan pada Januari 2025, DJP kerap menjadikan permasalahan sistem ini sebagai penyebab turunnya realisasi penerimaan pajak 2025.

“Kita minta tolong dilaporkan tersendiri masalah Coretax ini, targetnya berapa, gap-nya berapa, komplainnya berapa. Sehingga nanti ketika shutdown pendapatan pajak, melambatnya pendapatan pajak tidak Coretax lagi yang disalahkan,” tutur Harris.

Sumber : Money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only