DJP Kumpulkan Rp 11,99 Triliun dari 201 Wajib Pajak Penunggak Besar

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sudah mengumpulkan Rp 11,99 triliun dari 201 wajib pajak besar yang menunggak pembayaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian tersebut hasil rangkaian langkah penagihan yang makin intensif. DJP menerapkan penagihan aktif kepada Wajib Pajak dan Penanggung Pajak untuk memastikan kewajiban segera dipenuhi.

“Update 201 Wajib Pajak yang kemarin, targetnya kan Rp 20 triliun sampai akhir Desember 2025. Alhamdulillah kami bisa cairkan Rp 11,99 triliun,” katanya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025).

DJP juga menguatkan sinergi dengan berbagai instansi. Koordinasi dilakukan dengan unsur Kementerian Keuangan, kementerian teknis, serta aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat dasar penagihan dan mengatasi hambatan administratif atau operasional di lapangan.

Selain itu, DJP bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk menangani WP yang terlibat persoalan hukum atau membutuhkan tindak lanjut lintas lembaga.

Upaya percepatan tersebut diharapkan menurunkan outstanding tunggakan pajak dan memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan fiskal yang meningkat.

Sebelumnya, data per 19 November 2025 menunjukkan pemerintah telah mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari 200 wajib pajak besar yang menunggak pembayaran.

Bimo dalam Konpers APBN KiTa Kamis (20/11/2025) menyebut penagihan mencatat lonjakan signifikan dalam sepekan terakhir. Ia mencatat tambahan penerimaan Rp 1,3 triliun dalam rentang Jumat sampai Rabu.

Ia optimistis realisasi akan terus meningkat seiring makin banyaknya WP yang menyatakan kesediaan melunasi kewajiban.

Sumber : Money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only