Sistem Deposit Coretax Disebut jadi Penyebab Turunnya Realisasi Penerimaan Pajak

Sistem deposit pajak pada platform Coretax dinilai menjadi salah satu penyebab data realisasi sejumlah jenis pajak mengalami kontraksi, baik secara bruto maupun neto, menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Berdasarkan laporan APBN hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak secara neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari outlook semester I/2025. Adapun realisasi bruto tercatat sebesar Rp1.799,5 triliun.

Sejumlah jenis pajak menunjukkan penurunan realisasi. Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 21, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kompak terkontraksi. Penerimaan neto merupakan realisasi yang telah memasukkan restitusi.

Secara bruto, PPh OP dan PPh 21 hingga Oktober 2025 tercatat Rp192,19 triliun atau terkontraksi 12,6% year on year. Realisasi bruto PPN dan PPnBM mencapai Rp796,12 triliun atau turun 22,1%. Secara neto, kontraksi tercatat lebih dalam. PPh OP dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun atau turun 12,8%, sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp556,61 triliun atau turun 10,3%.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sistem deposit dalam Coretax. Sistem itu memungkinkan wajib pajak mendepositkan pembayaran sebelum melaporkan SPT. Selama berada dalam deposit, pembayaran tersebut masuk kategori “pajak lainnya”.

Yon menuturkan bahwa kondisi tersebut membuat pos “pajak lainnya” meningkat, sementara alokasi ke jenis pajak seperti PPh OP, PPh badan, atau PPN belum terlihat. “Ketika nanti SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, misalnya SPT 21, nah itu mungkin pada saat itulah di deposit nanti dia akan dipindah-pindahkan ke jenis pajak. Apakah dia dicatat sebagai penerimaan? Sudah kami catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum di rumahnya ini,” ujar Yon dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

Dalam paparannya, realisasi penerimaan “pajak lainnya” mencapai Rp246 triliun, di mana sekitar Rp70 triliun merupakan deposit yang belum dialokasikan. “Jadi negatif itu tidak disebabkan oleh karena dia memang [tumbuh] negatif, bukan. Sebagian disebabkan karena masih ada di deposit, nah deposit ini yang belum kami alokasikan itu ada sekitar Rp70 triliun,” kata Yon.

Yon juga mengakui bahwa kontraksi PPh 21 turut dipengaruhi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024. Dengan skema tersebut, pembayaran pajak karyawan merata sepanjang tahun, tidak lagi terkonsentrasi pada bulan tertentu seperti saat pembagian THR atau akhir tahun. Meski demikian, ia menilai perbedaan data realisasi itu bersifat sementara dan akan normal kembali pada 2026. “Kalau kami normalisasi, kami keluarkan dampak TER, deposit, sebenarnya untuk PPh itu sendiri masih tumbuh sekitar 3,6%,” ujarnya.

Isu deposit pajak juga menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR. Dalam rapat pada Senin (24/11/2025), Wakil Ketua Komisi XI Mohammad Hekal menyoroti tingginya angka deposit dan menduga sebagian besar berasal dari PPnBM. “Tadi ada yang deposit terkait PPnBM ya?,” tanyanya kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Dirjen Bimo menjelaskan bahwa jenis pajak dalam pos tersebut baru dapat diidentifikasi setelah SPT disampaikan wajib pajak.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun turut mempertanyakan efektivitas Coretax dalam mendorong penerimaan. Ia menilai tujuan peningkatan tax ratio dan penguatan pengawasan melalui teknologi informasi belum sepenuhnya terlihat. “Di sini Coretax tujuan utamanya adalah untuk menaikkan tax ratio dan kemudian terjadi sistem pengawasan yang makin bagus dengan menggunakan teknologi informasi. Di sini saya belum bisa mendapatkan itu dari apa yang Bapak sampaikan tadi,” ujar Misbakhun.

Sumber : Ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only