Baru 5,7 Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5,73 juta wajib pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan, atau Coretax per November 2025 ini.

“Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan instansi, dan PMSE (pedagang online) itu ada sekitar 5,738 juta (Wajib Pajak yang sudah aktivasi Coretax),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Dari 5,73 juta wajib pajak tersebut, Bimo menerangkan, mayoritas sebanyak 4,897 juta merupakan WP orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi. Sementara 755 ribu lainnya merupakan WP badan, dan 86 ribu lainnya WP instansi pemerintah.

Merujuk catatan DJP, total baru ada sekitar 14,78 juta wajib pajak terdaftar di dalam Coretax hingga batas lapor SPT Tahunan PPh 2024 per Maret/April 2025 lalu. Itu terdiri dari 13,65 juta WP orang pribadi, 1,125 juta WP badan.

Menindaki catatan itu, Bimo bakal menyiagakan seluruh pegawai pajak di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP, baik yang berlokasi di pusat maupun daerah. Untuk melakukan sosialisasi terkait proses aktivasi akun Coretax.

“Artinya tidak hanya di kantor pelayanan. Kami ada helpdesk, kami ada coaching clinic. Sehingga wajah-wajah yang memang ingin dipandu untuk bisa mengaktivasi, untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi akan kami bantu,” tuturnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only