DJP Kumpulkan Rp 11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah berhasil mengumpulkan penerimaan dari penunggak pajak kakap sebesar Rp 11,48 triliun per November 2025. Jumlah ini diperoleh dari 104 wajib pajak yang mulai melunasi atau mencicil kewajiban mereka kepada negara.

Meskipun capaian ini menunjukkan kinerja penagihan yang positif, angkanya baru memenuhi 57,25% dari target pemulihan tunggakan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 20 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan data tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Total ada 201 wajib pajak yang terdata menunggak dengan nilai besar. 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun. Ini angka kalau tidak salah per 20 atau 19 November 2025,” ujar Bimo.

Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan untuk menutup tahun fiskal, DJP masih harus mengejar pelunasan dari 97 wajib pajak lainnya. Untuk mempercepat pencapaian target Rp 20 triliun, Bimo menegaskan bahwa pihaknya memperkuat tindakan penagihan aktif dan memperluas koordinasi lintas lembaga.

Langkah-langkah yang ditempuh DJP meliputi tindakan penagihan aktif dengan melakukan upaya penagihan langsung terhadap wajib pajak penunggak. Selain itu, sinergi internal dan eksternal seperti kerja sama dengan unit eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan (LJK), dan aparat penegak hukum (APH).

Tak sampai di sana, DJP turut menjalin koordinasi hukum bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk menangani wajib pajak yang terlibat masalah hukum atau yang asetnya perlu dipulihkan.

“Untuk mempercepat pencairan tunggakan, beberapa hal yang kami lakukan tentu tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak, kemudian melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait… Kami juga berkoordinasi dengan Jamdatun dan juga BPA,” jelas Bimo.

Lebih lanjut, DJP memetakan tantangan spesifik dalam penarikan tunggakan dari 201 wajib pajak besar tersebut, yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi otoritas pajak, meliputi:

  • 91 Wajib Pajak telah mulai melunasi atau mencicil utang.
  • 5 Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas keuangan.
  • 27 Wajib Pajak telah dinyatakan pailit.
  • 4 Wajib Pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
  • 5 Wajib Pajak masuk dalam proses asset tracing (pelacakan aset).
  • 9 Wajib Pajak telah dikenai tindakan pencegahan (cekal) terhadap beneficial owner (pemilik manfaat) mereka.
  • 1 Wajib Pajak sedang menjalani proses penyanderaan (gijzeling).
  • 59 Wajib Pajak lainnya masih dalam proses penagihan aktif.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only