Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tercatat melesat 41% mencapai Rp 17,87 triliun
JAKARTA. Di tengah seretnya penerimaan pajak, ada salah satu jenis penerimaan pajak yang justru meningkat signifikan. Lonjakan ini setidaknya membantu kontraksi penerimaan pajak tak lebih dalam.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan badi mencapai Rp 17,87 triliun (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan dari jenis pajak penghasilan (PPh) orang priper akhir Oktober 2025. Angka ini meningkat 41% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hanya saja, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak nasional hanya 1,2%. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas profesional.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, lonjakan penerimaan PPh orang pribadi patut diapresiasi, terutama karena diduga berasal dari kelompok pekerja bebas atau freelance.
Pertumbuhan sebesar 41% tersebut kemungkinan bukan peningkatan total penerimaan PPh orang pribadi secara keseluruhan, melainkan pertumbuhan signifikan dari segmen pekerja bebas.
Maklum, tahun ini dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik dan perusahaan swasta. “Gelombang PHK secara proporsional akan menurunkan PPh orang pribadi yang berasal dari pekerja dan buruh,” ujar Raden, Minggu (30/11).
Dalam regulasi perpajakan, istilah pekerja bebas menca
Peningkatan pekerja informal terjadi lebih cepat dibanding pekerja formal.
kup profesi seperti konsultan, mandiri. Menurut Raden, meningkatnya kontribusi pajak dari kelompok ini menandakan pergeseran pola kerja masyarakat. akuntan, pengacara, dokter, arsitek, hingga berbagai profesi lain yang bekerja secara
“Jadi pertumbuhan penerimaan pekerja bebas dapat diartikan makin banyaknya warga negara Indonesia yang memilih jalur profesional dibandingkan bekerja di korporasi,” kata Raden.
Peralihan ini bisa dipicu efek berantai dari PHK massal. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan di perusahaan besar kemudian membuka praktik mandiri atau beralih jadi freelancer.
Meski kerap disamakan, Raden menegaskan, pekerja bebas tidak dapat dikategorikan sebagai sektor informal.Ini lantaran freelancer, konsultan, content creator, dan profesional memiliki nilai jasa tinggi, keahlian spesifik, bahkan banyak yang tergabung dalam komunitas atau organisasi profesi.
Terus dikejar
Raden memandang tren meningkatnya penerimaan dari pekerja bebas sebagai sinyal positif bagi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Struktur basis pajak yang lebih tersebar dianggap lebih tahan banting dibanding bergantung pada segelintir sektor besar.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menyoroti tren meningkatnya pekerja di sektor informal. Ia menilai fenomena ini dapat berdampak langsung pada kemampuan negara menghimpun peneri maan pajak.
Menurut Huda, data menunjukkan peningkatan pekerja informal terjadi lebih cepat daripada pekerja formal. Masalahnya, mayoritas pekerja informal yang tumbuh adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah, yakni tidak memiliki jaring pengaman sosial dan sebagainya.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat potensi penerimaan negara tidak optimal. “Akibatnya ya peneriman negara yang bisa didapatkan juga akan tidak optimal,” kata Huda, Minggu (30/11).
Meski demikian, Huda menekankan, tidak semua pekerja bebas memberikan dampak negatif. Ada kelompok pekerja profesional yang bekerja secara mandiri dan justru mampu meningkatkan taraf hidup. Mereka juga masuk kategori wajib pajak orang pribadi yang harus diperkuat kontribusinya.
Huda menegaskan, pajak dari pengusaha yang telah memenuhi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maupun yang omzetnya sudah memenuhi ketentuan perlu terus dikejar untuk mengoptimalkan basis perpajakan nasional.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply