Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wija-
yanto mengungkapkan rencananya untuk memperketat,
syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsul-
tan pajak. Bimo menyararatkan agar mantan pegawai Di-
rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunggu selama lima
tahun jika ingin menjadi konsultan pajak, dari ketentuan
saat ini yang selama dua tahun saja.

Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia mene-
gaskan, tantangan utama adalah potensi benturan kepen-
tingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan
negara yang sangat sensitif. “Itu yang saya tidak ingin dan
itu.tidak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of
interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi
pidana atas penyalahgunaannya,”terang Bimo kepada war-
tawan, Selasa (25/1 1).

Bimo menjelaskan, sebelum ada aturan ini, seorang pe-
gawai pajak bisa langsung mengundurkan diri, lalu menjadi
partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan
pajak. Namun dengan implementasi sistem Coretax, yang
menyimpan dan menganalisis seluruh data wajib pajak, ri-
sikonya menjadi lebih besar.

Bimo menilai situasi ini bisa menciptakan ketidakadilan
serta tekanan yang tidak semestinya dalam proses perpa-
jakan. Selain rentan penyalahgunaan data, hubungan per-
sonal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai
profesionalisme dan keadilan bagì wajib pajak lainnya.

Sumber : Rabu, 26 November 2025. Harian Kontan, Halaman 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only