Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk memperketat, syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak. Bimo menyararatkan agar mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak, dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja.

Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif. “Itu yang saya tidak ingin dan itu tidak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,”terang Bimo kepada wartawan, Selasa (25/1 1).

Bimo menjelaskan, sebelum ada aturan ini, seorang pegawai pajak bisa langsung mengundurkan diri, lalu menjadi partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan pajak. Namun dengan implementasi sistem Coretax, yang menyimpan dan menganalisis seluruh data wajib pajak, risikonya menjadi lebih besar.

Bimo menilai situasi ini bisa menciptakan ketidakadilan serta tekanan yang tidak semestinya dalam proses perpajakan. Selain rentan penyalahgunaan data, hubungan personal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai profesionalisme dan keadilan bagì wajib pajak lainnya.

Sumber : Harian Kontan Rabu, 26 November 2025 Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only