Pola Akhir Tahun: SP2DK Melonjak, Dianggap Cenderung Sasar WP Patuh

Fenomena lonjakan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjelang tutup tahun anggaran menjadi sorotan.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino memandang SP2DK yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada akhir tahun cenderung menyasar wajib pajak yang sudah patuh. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/12/2025).

“Selama ini yang banyak muncul adalah wajib pajak yang patuh dikejar terus. Banyak sekali yang menerima SP2DK menjelang akhir tahun. Ini kan fenomena yang menjadi tantangan,” katanya.

Menurut Harris, tingginya SP2DK merupakan salah satu sebab tingginya restitusi yang menyebabkan tekanan penerimaan pajak pada tahun ini. Dia pun meminta pemerintah untuk tak mengulangi strategi ini pada tahun depan.

“Kalau strateginya adalah digenjot pada bulan terakhir, yang itu-itu lagi dikejar, akibatnya 2026 pola yang sama akan terulang, yaitu netonya jeblok tetapi brutonya membaik,” ujarnya.

Perlu diketahui, realisasi penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 mencapai Rp1.799,55 triliun, jauh di atas penerimaan pajak neto yang senilai Rp1.459,03 triliun. Tingginya selisih antara penerimaan pajak bruto dan neto disebabkan lonjakan restitusi pada tahun ini, yakni sebesar 36,4% dengan realisasi senilai Rp340,52 triliun.

Secara terperinci, realisasi restitusi PPh badan mencapai Rp93,8 triliun, tumbuh 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi restitusi PPN naik 23,9% atau senilai Rp238,86 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan salah satu sebab lonjakan restitusi pada tahun ini adalah tertangguhnya restitusi selama 2 tahun.

Menurutnya, terdapat lebih bayar pajak pada 2 tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada tahun ini. Kebijakan tersebut menekan penerimaan pajak pada Januari hingga Oktober 2025.

“Saya dapat masukan rupanya restitusi tahun ini adalah restitusi dari 2 tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi, tahun depan mestinya akan lebih kecil ketimbang dampak negatifnya yang tahun ini. Jadi, 2 tahun lalu ditangguhkan, ditaruh semua di tahun ini,” tutur Purbaya.

Berkaca pada kondisi ini, Kemenkeu ke depannya akan melibatkan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dalam melaksanakan pengelolaan restitusi.

Selain informasi soal lonjakan SP2DK, ada bahasan lain yang juga diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, turunnya setoran PPh badan, teguran DJP terhadap para pengusaha sawit, DJP memanggil pengusaha tambang, serta fitur QRIS untuk pembayaran pajak.

SP2DK sebagai Mekanisme Humanis

Merespons ‘keluhan’ dari wajib pajak, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SP2DK merupakan mekanisme humanis yang diterapkan oleh DJP guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi data dan informasi terkait dengan perpajakan.

“Tidak perlu takut, ini bukan sebagai ancaman apapun. Ini hanya permintaan klarifikasi atas data atau informasi yang kami punya,” katanya.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh AR pada kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK, yakni kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (DDTCNews)

Setoran PPh Badan Anjlok

DJP mencatat penerimaan PPh badan hingga Oktober 2025 terealisasikan senilai Rp237,59 triliun dan berkontribusi sebesar 16,3% terhadap penerimaan pajak nasional.

Bimo Wijayanto menyebut penerimaan PPh badan secara bruto masih tumbuh positif sebesar 5,3%. Namun setelah dikurangi restitusi, realisasi PPh badan secara neto mengalami kontraksi.

Bimo menyampaikan ada beberapa hal yang mendorong penerimaan pajak dari korporasi masih mampu tumbuh positif di angka 5,3%. Misal, setoran pajak dari beberapa sektor usaha, salah satunya industri minyak kelapa sawit. (DDTCNews)

Teguran DJP ke Bos Tambang dan Sawit

DJP mengumpulkan pengusaha sawit dan batu bara pada pekan lalu. Otoritas mendesak mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP tengah berkejaran dengan waktu untuk merealisasikan kekurangan penerimaan pajak Rp617,9 triliun dalam waktu singkat. Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru terealisasi Rp1.459 triliun, dari target Rp2.076,9 triliun.

Dalam pertemuan dengan pengusaha sawit dan batu bara, DJP memberikan peringatan keras menyusul temuan ketidaksesuaian data, mulai dari underinvoicing sampai dengan penggunaan faktur pajak fiktif. (Bisnis Indonesia, DDTCNews)

Pengusaha Nakal Perlu Pembetulan Sukarela

Bimo Wijayanto mengaku telah memegang data dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan pengusaha sawit dan batu bara. Dia mengimbau para raja sawit dan batu bara untuk segera melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas pajak melangkah ke penegakan hukum.

Dirjen pajak memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambar aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel.

Bimo juga mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola Kementerian ESDM bisa segera terintegrasi dengan coretax system milik DJP. (Bisnis Indonesia, DDTCNews)

QRIS untuk Bayar Pajak

DJP tengah mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak melalui pengembangan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya peningkatan pada indikator pembayaran elektronik. Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy.

Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only