Tingkat kepatuhann wajib pajak nonkaryawan dalam pelaporan Surat Pemberi tahuan (SPT) Tahunan menunjukkan penurunan tajam pada tahun pajak 2024. Pada-hal, jumlah wajib pajak kelompok ini bertambah.
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2024, rasio kepatuhan kelompok ini merosot ke 27,96%, terendah dalam lima tahun terakhir. Dari total 4,92 juta wajib pajak nonkaryawan yang terdaftar wajib SPT, hanya 1,37 juta yang melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024.
Capaian ini anjlok jauh di bandingkan 2023, yang rasio kepatuhan saat itu masih berada di level 67,41%. Bahkan, kepatuhan kelompok wajib pajak tersebut tahun lalu lebih rendah dibandingkan periode pandemi sekalipun.
Ironisnya, jumlah wajib pajak nonkaryawan yang terdaftar terus tumbuh, yakni dari 3,35 juta pada 2020 menjadi 4,92 juta pada 2024. Tapi, pertumbuhan tersebut tidak dibarengi peningkatan pelaporan SPT. Justru terjadi penurunan signifikan dari 2,42 juta pelapor pada 2023 menjadi1,37 juta pada 2024.
Anjloknya rasio kepatuhan ini dinilai sebagai anomali. “Ini bukan sekadar mendadak orang malas lapor SPT, namun lebih karena telah terjadi perubahan struktur basis data, perilaku mereka,” ujar Aria komposisi wajib pajak, dan kutif Indonesia Economic wan Rahmat, Direktur EkseFiscal (IEF) Research Institute, Senin (8/12).
Penyebabnya, pertama faktor statistik dan administrasi. Ariawan menilai lonjakan jumlah wajib pajak nonkaryawan terjadi akibat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi tersebut membuat banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya tidak teridentifikasi kini tercatat sebagai wajib pajak.
Kedua, faktor struktural. Ariawan menilai rumitnya formulir SPT 1770 masih menjadi masalah klasik. Wajib pajak nonkaryawan harus menyiapkan pembukuan atau pencatatan rinci serta memahami aturan berlapis, seperti PPh final UMKM, norma, hingga angsuran Pasal 25.
Ketiga, faktor perekonomian. Ariawan menyebut penutupan usaha pada 2024 turut menekan kepatuhan pelaporan. Melemahnya daya beli sejak kuartal III-2024 membuat banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengalami penurunan omzet.
Ariawan menilai, penataan status nonefektif, profiling wajib pajak serta penyederhanaan proses pelaporan dinilai jadi langkah kunci. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan, pengingat, serta edukasi yang lebih spesifik bagi segmen nonkaryawan.
Ariawan memperkirakan, tingkat kepatuhan wajib pajak nonkaryawan pada 2025 mungkin sedikit membaik, tetapi tidak akan kembali ke level sebelum 2024 tanpa reformasi struktural.
Sumber : Harian Kontan, Kamis 11 Desember 2025, Hal 2.

WA only
Leave a Reply