Pemerintah terus membenahi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) sebagai tulang punggung reformasi perpajakan nasional. Setelah melalui sejumlah per baikan teknis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem ini sudah beroperasi dengan lebih stabil dan siap digunakan oleh wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi kendala ke depan.Penyempunaan sistem akan tetap dilakukan seiring dengan peningkatan kebutuhan dan kompleksitas layanan. “Sistem Coretax sudah bisa berjalan dengan baik. Namun, kalau masih ada ketidaksempurnaan, tentu akan terus kami perbaiki,” ujar Purbaya, Kamis (19/12).
Untuk memastikan ketahanan sistem, pemerintah secara rutin melakukan stress test. Salah satu pengujian terbaru melibatkan sekitar 60.000 pengguna yang mengakses Coretax secara bersamaan.
Hasilnya, sistem dinilai mampu beroperasi tanpa gangguan berarti. Uji ini menjadi krusial mengingat lonjakan akses biasanya terjadi saat periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Coretax siap menopang pelaporan SPT Tahunan 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menje
Coretax sudah bisa berjalan, jika ada trouble akan segera diperbaiki.
laskan, sepanjang tahun ini, DJP telah melakukan dua kali ujicoba besar. Ujicoba pertama digelar pada November 2025 dengan melibatkan sekitar 25.000 pegawai DJP.
Ujicoba kedua dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan skala yang lebih besar, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Hasil pengujian ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan ujicoba sebelumnya. Dengan fondasi teknis tersebut, DJP optimistis Coretax mampu mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara lebih lancar pada tahun depan.
Di sisi lain, tingkat pemanfaatan Coretax oleh wajib pajak masih perlu digenjot. Menjelang akhir tahun, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai 7,7 juta, setara 51,66% dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024.
Dari angka tersebut, baru sekitar 4,8 juta wajib pajak, atau 32,38%, yang telah melengkapi akses berupa kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Ke depan, DJP memperkirakan sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi akan menyampaikan SPT hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Adapun pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan ikut tahun sebelumnya.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply