DJP Memperketat Status Pajak WNI Diaspora

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas sekaligus memperketat penentuan status perpajakan Warga Negara Indonesin (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Penegasan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri yang ditetapkan pada 9 Desember 2025

Melalui aturan ini, DJP menegaskan bahwa lamanya WNI berada di luar negeri, termasuk lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tidak, otomatis menjadikan yang bersangkutan berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN). Penentuan status dilakukan melalui mekanisme pengujian berjenjang yang menilai keterikatan faktual WNI dengan Indonesia, bukan semata-mata durasi tinggal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, bahwa pendekatan berjenjang tersebut dimaksudkan agar penetapan status pajak benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya “Tidak berlaku otomatis bahwa WNI yang bekerja di luar negeri meskipun sudah lebih dari 12 tahun langsung berstatus SPLN,” ujarnya kepada Kontan, Senin (22/12)

Skema berjenjang

Tahap pertama dalam pengujian adalah kepemilikan tempat tinggal permanen. DJP akan menilai apakah WNI masih memiliki rumah atau hunian di Indonesia yang dikuasai dan tersedia untuk digunakan setiap saat. Jika WNI hanya memiliki tempat tinggal permanen di luar negeri, maka status SPLN dapat ditetapkan Namun, jika tempat tinggal tersedia di dua negara, pengujian dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap kedua adalah penentuan pusat kepentingan vital. Pada tahap ini, otoritas pajak menilai di mana keterikatan pribadi dan ekonomi WNI lebih kuat, antara lain dilihat dari keberadaan keluarga inti, sumber penghasilan, aset, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Apabila pusat kepentingan vital tidak dapat ditentukan secara jelas, maka digunakan tahap ketiga, yakni kebiasaan menetap, dengan melihat frekuensi dan durasi kehadiran WNI di masing-masing negara secara historis.

Selain uji berjenjang, PER-persyaratan administratif 23/PJ/2025 juga mengatur tambahan. WNI yang ingin di tetapkan sebagai SPLN wajib menjadi subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi lain. Kewajiban ini harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat yang masih berlaku atau paling lama akhir enam bulan sebelum pengajuan ke D.JP.

Tak hanya itu, WNI juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan selama masih berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia. Setelah itu, WNI wajib memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh DJP.

Rosmauli menegaskan, bahwa penentuan status SPLN tidak hanya melihat keberadaan fisik di luar negeri, tetapi juga kondisi nyata dan keterikatan dengan Indonesia. “Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan keseragaman perlakuan, sekaligus mencegah penetapan status yang tidak mencerminkan ke beradaan sebenarnya,” jelasnya.

Dalam ketentuan lanjutan, Pasal 8 PER-23/PJ/2025 menegaskan, bahwa WNI yang telah memenuhi kriteria sebagai SPLN diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan berstatus subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Sementara itu, Pasal 9 mengatur bahwa penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima WNI diaspora tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Dari sisi praktisi, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta menilai, bahwa ketentuan SPLN yang hanya mengacu pada keberadaan lebih dari 183 hari memang tidak dapat diterapkan secara sederhana. Oleh karena itu, DJP menambahkan sejumlah persyaratan dalam aturan baru ini.

“Ketentuan tambahan tersebut agar wajib pajak dalam negeri tidak memanfaatkan jangka waktu lebih dari 183 hari di luar Indonesia untuk menghindari kewajiban pajak,” ujar Pino.

Sumber : Harian Kontan, Selasa, 23 Desember 2025.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only