Insentif Digelontorkan, KPR Masih Tertahan

Pemerintah kembali menumpuk harapan pada deretan insentif fiskal untuk merengek daya beli yang belum juga pulih sepenuhnya, terutama di sektor properti. Masalahnya, pasar kredit pemilikan rumah (KPR) saat ini bukan hanya sedang melambat, tapi juga mulai dibayangi kenaikan risiko kredit.

Lesunya permintaan kredit masih terasa di industri perbankan, termasuk untuk KPR. Bukan cuma pertumbuhan yang tertahan, kualitas kredit di segmen ini pun menujukkan sinyal memburuk.

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga November 2025, perumbuhan KPR hanya mencapai 6,9% secara tahunan menjadi Rp 843,7 triliun. Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) mulai merangkak naik.

NPL untuk KPR rumah tapak brtengger di level 3,21% per November 2025, naik dari 2,69% pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ini menandakan, perlambatan pasar properti mulai meninggalkan jejak di neraca bank.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kembali memper-panjang karpet merah insentif. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, pemerintah melanjutkan skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Pemerintah menanggung 100% PPN terutang untuk ru-mah dengan harga jual maksi-mal Rp 5 miliar. Tapi nilai yang ditanggung pajaknya cuma sampai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah memperpanjang relaksasi rasio loan to value (LTV) kredit properti hingga 100%. Ini seiring lambatnya pertumbuhan kredit sektor ini.

Bukan Obat Manjur

Sekretaris Perusahaan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Ramon Armando menilai, kombinasi insentif fiskal dan pelonggaran aturan moneter diharapkan bisa membantu pengembang maupun konsumen. Targetnya, permintaan KPR bisa kembali bergerak pada tahun ini.

BTN memperkirakan pertumbuhan kredit properti tahun ini akan lebih baik dibanding 2025, sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan dorongan berbagai program pemerintah. Meski begitu, Ramon menegaskan pihaknya tetap menjaga kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, mengingat risiko di sektor ini belum sepenuhnya mereda.

Nada serupa datang dari EVP Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Welly Yandoko. Ia menilai, insentif akan dimanfaatkan baik oleh konsumen maupun pengembang. Dari sisi pembeli, beban dana awal jadi lebih ringan dan diharapkan bisa ikut mendongkrak transaksi properti dan penyaluran KPR.

Sebagai gambaran, sepanjang 2025, sekitar 26% dari realisasi KPR BCA untuk pembelian di developer rekanan memanfaatkan skema PPN DTP tersebut.

Namun, Welly mengingatkan, insentif bukan tanpa konsekuensi. “Konsumen tetap harus berhitung. Uang muka yang lebih rendah berarti cicilan per bulan akan lebih besar,” katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menuturkan, insentif ini pada dasarnya hanya menjadi penopang tambahan, bukan solusi utama. Menurutnya, kunci sesungguhnya tetap berada pada pemulihan daya beli masyarakat.

Memang insentif ini tentu membantu karena membuat harga properti lebih terjangkau. Hanya saja faktor penentunya tetap apakah daya beli benar-benar membaik.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 7 Januari 2026, Hal 9.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only