Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) telah memberikan dorongan bagi sektor properti. Namun penerapannya dinilai masih memiliki sejumlah tantangan.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan salah satu usulan dari REI. “Sebab, kami melihat efek PPN-DTP tahap 1 dan 2 yang lalu cukup berhasil menaikkan target pembelian properti,” kata dia, Senin (5/1).
Meski demikian, Bambang mencermati adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, khususnya terkait mekanisme pemanfaatan PPN-DTP.
Saat ini, insentif PPN-DTP hanya dapat dimanfaatkan secara penuh untuk unit rumah yang berstatus ready stock. “Seperti kita ketahui, baik rumah tapak maupun apartemen, pada umumnya dijual dalam kondisi inden atau masih dalam proses pembangunan,” lanjut Bambang.
Dengan begitu, jumlah unit yang benar-benar dapat menikmati insentif PPN-DTP 100% disebut masih terbatas. la menambahkan, dari sisi ketentuan harga, batas atas properti hingga Rp 5 miliar dinilai sudah cukup memadai, meskipun insentif PPN-DTP 100% hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kendati demikian, kebijakan ini disebut tetap memberikan dampak positif. “Tetap sudah sangat membantu,” imbuh Bambang.
Ke depan, REI berharap kebijakan insentif ini dapat dibuat lebih menarik dan adaptif terhadap karakteristik bisnis properti. Salah satunya dengan membuka peluang pemberian insentif untuk rumah tapak maupun hunian vertikal yang masih dalam proses pembangunan, dengan sejumlah persyaratan yang jelas dan terukur.
Misalnya, untuk hunian vertikal, insentif dapat diberikan kepada proyek yang perizinannya telah lengkap, sertifikatnya telah terpecah dan siap dibangun.
“Untuk rumah tapak, inden dapat dibatasi, misalnya maksimal enam bulan, serta untuk pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik, dan merupakan anggota asosiasi perumahan yang diakui pemerintah,” jelas Bambang.
Dengan begitu, REI menilai, akan semakin banyak pengembang properti yang dapat berpartisipasi dalam program PPN-DTP berikutnya apabila ketentuanya disesuaikan dengan lebih lentur.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Justini Omas menilai perpanjangan kebijakan insentif PPN-DTP 100% berpotensi menjadi katalis positif bagi bisnis properti, termasuk segmen apartemen.
Menurut dia, perpanjangan kebijakan tersebut akan memberikan ruang lebih luas bagi konsumen untuk berinvestasi di sektor hunian, baik tapak maupun vertikal.
“Perpanjangan PPN-DTP hingga 2027 akan menjadi katalis penting karena memberikan waktu dan kesempatan lebih besar bagi konsumen untuk membeli properti, termasuk apartemen,” ucap dia, beberapa waktu lalu.
Sumber : Harian Kontan, Rabu, 7 Januari 2026, Hal 12.

WA only
Leave a Reply