Baru 8.160 WP Lapor SPT Lewat Coretax

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax terus meningkat pada awal 2026. Hingga Jumat (2 Januari 2026) pukul 10.06 WIB, baru ada 8.160 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Jumlah pelaporan itu naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, mayoritas pelaporan SPT pada awal 2026 berasal dari wajib pajak orang pribadi. Perinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi non karyawan. Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan 574 SPT Badan IDR dan tiga SPT Badan USD.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 wajib pajak tercatat mengakses sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli, Sabtu (3/1) berharap dengan kesadaran masyarakat untuk aktivasi sistem perpajakan ini, bisa menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang lebih baik.

Sumber : Harian Kontan Senin 5 Januari 2026 Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only