Insentif Pacu Kinerja Emiten Terus Melaju

JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun untuk tahun 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor RI Nomor 90 Tahun 2025 (PMK 90/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Seiring terbitnya beleid tersebut, emiten properti dapat memanfaatkan insentif PPN DTP 100%. Terutama, untuk penyerahan unit properti dengan akta atau perjanjian pengikatan jual beli lunas sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Dus, insentif ini diproyeksi jadi katalis positif emiten properti.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), Olivia Surodjo optimistis, penyerahan insentif PPN DTP perusahaan pada 2026 akan lebih baik dari tahun lalu. “Hal ini jika diiringi dengan daya beli yang juga membaik pada tahun ini. Insentif ini diharapkan dapat menjaga minat beli masyarakat,” ujar dia, Jumat (9/1).

Associate Director of Research and Investment Pilar mas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat, segmen properti yang terdampak positif insentif PPN DTP adalah penjualan rumah tapak. Sedangkan penjualan apartemen kurang terdampak. Pembangunan Apartemen butuh waktu lama. Insentif ini berlaku bagi rumah yang unitnya ready stock.

Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata menganalisa, perpanjangan PPN DTP sampai akhir 2026 tidak serta merta membuat permintaan properti langsung melonjak. Meski ada insentif PPN DTP, tidak membuat banyak masyarakat mampu membeli properti hunian, semisal rumah tapak.

Menurut Liza, keberadaan insentif tersebut hanya menggeser posisi keyakinan konsumen dari ‘tak mungkin’ menjadi ‘mungkin’ membeli rumah. Ini jika hitung-hitungan harga beli unit properti terjangkau konsumen. “Dampaknya paling terasa di unit rumah tapak siap huni, terutama di kisaran harga Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, yang sensitif harga,” katanya.

Liza justru menyoroti kebijakan PPh 21 untuk pekerja bergaji sampai Rp 10 juta yang memiliki dampak positif ke penjualan properti. Kebijakan ini lebih bisa mendongkrak take-home pay pekerja. Kombinasi PPh 21 dan PPN DTP ini berdampak di dua sisi. Pertama, menjaga konsumsi harian. Kedua, menekan hambatan untuk beli aset besar seperti properti, terutama rumah.

Harga Jual Produk

Dus, menurut Liza, kunci keberhasilan pemanfaatan insentif PPN DTP tetap di tangan pengembang. Emiten harus membuat produk yang lebih mudah dijual, idealnya di bawah Rp 1 miliar. Jika unit properti yang ditawarkan mahal dan tidak sesuai daya beli masyarakat, insentif PPN DTP cuma memindahkan permintaan yang sudah ada, bukan menambah pembeli baru.

Dari sisi kinerja, insentif PPN DTP cukup membantu mendorong volume penjualan dan arus kas emiten properti. Namun, pergerakan harga saham emiten tersebut diprediksi tidak akan langsung melonjak tajam. Kenaikan saham cenderung bersifat selektif, bergantung pada kecepatan emiten dalam beradaptasi dengan realita daya beli masyarakat.

Managing Director Research dan Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, memperkirakan, dampak PPN DTP pada tahun ini tidak akan sekuat tahun-tahun sebelumnya. Sebab, daya beli masyarakat yang masih relatif lemah. “Indikasi ini terlihat dari beberapa emiten yang menurunkan target penjualan rumah”, katanya.

Hary memproyeksi pada tahun 2026, emiten yang fokus pada penjualan rumah diperkirakan akan merasakan manfaat PPN DTP. Antara lain, PT Bumi Serpong Damai (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Potensi penurunan suku bunga acuan diharapkan dapat menekan bunga KPR dan mendorong penjualan rumah.

Dus Harry merekomendasi beli BSDE, CTRA, SMRA, dengan target harga masing-masing Rp 1.100, Rp 1.400 dan Rp 600 per saham. Senada Nico merekomendasi beli saham BSDE, CTRA, SMRA. Target harga masing-masing Rp 1.240, Rp 570, dan Rp 1.300 per saham.

Sumber : Harian Kontan, halaman 4. Rabu, 14 Januari 2026

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only