Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan sistem Core Tax Administration System (Coretax) mampu menekan kesenjangan pajak (tax gap) secara signifikan jika dioperasikan secara optimal. Sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menjaring pelaku usaha di sektor grey economy yang selama ini tidak tersentuh pajak.
Anggota Bidang Kebijakan Publik Apindo, Ajib Hamdani, mengungkapkan bahwa tax gap Indonesia saat ini mencapai kisaran 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp 800 triliun hingga Rp 1.200 triliun.
“Harapannya dengan adanya Coretax, tax gap bisa diminimalisir. Jika dalam satu tahun sistem ini mampu menekan tax gap meski hanya 0,5%, maka fungsi budgeter pajak akan sangat optimal,” ujar Ajib di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selain memperluas basis pajak, Apindo menekankan bahwa Coretax harus mampu menciptakan level playing field atau arena bermain yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Hal ini penting agar beban pajak tidak hanya tertumpu pada pemain lama, tetapi juga menjangkau sektor ekonomi bayangan.
Namun, dunia usaha masih mengeluhkan kendala teknis yang menghambat operasional. Ajib mencontohkan adanya masalah sinkronisasi di mana laporan SPT PPN wajib pajak seringkali tidak terekam pada sistem induk Coretax atau e-Faktur.
Ajib juga menyoroti komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menargetkan perbaikan performa Coretax dalam 1-2 bulan. Namun, realitanya kendala substantif tersebut dinilai belum terselesaikan sepenuhnya.
“Dunia usaha menangkap bahwa pada dasarnya sistem ini masih bermasalah. Masalah sistem ini secara substantif belum bisa diselesaikan oleh Menteri Keuangan,” tuturnya.
Apindo menekankan pentingnya pemerintah menjaga keseimbangan antara fungsi budgeter (penerimaan) dan fungsi regulerend (pengatur) pajak. Menurut Ajib, kebijakan pajak yang tepat harus berfungsi sebagai penggerak ekonomi yang memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan nasional.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply