Pemerintah menargetkan setoran pajak gaji karyawan alias pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada 2026 menjadi senilai Rp 251,19 triliun, lebih rendah dari target tahun lalu Rp 313,51 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, target setoran PPh Pasal 21 yang rendah di 2026 ini tak terlepas dari aktivitas ekonomi Indonesia yang memang sudah melambat.
“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” kata Purbaya, dikutip Jumat (23/1/2026).
Purbaya mengatakan, eratnya kaitan aktivitas ekonomi yang loyo dengan setoran pajak penghasilan para karyawan itu tak terlepas dari masih rendahnya kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
Oleh sebab itu, menurutnya, target setoran PPh 21 itu memang didesain realistis sebagai pemacu pemerintah mendesain kebijakan ekonomi yang tepat sasaran dan efektif.
Meski targetnya melambat, Purbaya memastikan, bukan berarti pemerintah membiarkan realisasinya sebagaimana target itu. Namun, akan terus didorong supaya melampaui dengan ramuan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6%.
“Tax collection to GDP ratio relatif konstan. Kecuali efisiensi pengumpulan kita perbaiki dan kita promosikan orang-orang yang benar. Karena itu tahun ini kita dorong ekonomi tumbuh lebih cepat,” tegas Purbaya.
Di sisi lain, PPh Badan akan menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak pada 2026. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, target PPh Pasal 25/29 Badan dipatok Rp 434,42 triliun, melonjak Rp 64,47 triliun dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp 369,95 triliun.
Kenaikan signifikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi.
Lonjakan target PPh Badan menjadi kontras dengan beberapa pos pajak lain yang justru stagnan atau menurun, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Migas.
Pergeseran ini menandakan bahwa pemerintah semakin mengandalkan kinerja dunia usaha sebagai sumber penerimaan negara, di tengah kehati-hatian menjaga daya beli rumah tangga.
Target PPh Badan yang agresif menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa aktivitas bisnis, investasi, dan ekspansi usaha akan menguat pada 2026.
Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa diperkirakan menjadi kontributor utama, seiring pemulihan permintaan domestik dan stabilisasi ekonomi global.
Namun, peningkatan target ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Beban PPh Badan yang lebih besar berpotensi menekan arus kas perusahaan, terutama bagi korporasi yang masih dalam fase pemulihan.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply