Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay) sepanjang 2025 mengalami tekanan.

Kondisi ini membuat hasil penerimaan dari penagihan pajak menurun, meskipun aktivitas penagihan justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan setoran dari hasil penagihan terjadi karena kemampuan bayar wajib pajak mengalami pelemahan pada 2025.

“Memang bapak/ibu juga mungkin merasakan ya, kemampuan bayar di tahun 2025, ability to pay-nya itu memang cukup struggle,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menghadapi kondisi tersebut, DJP memilih mengambil langkah akomodatif dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak melalui skema cicilan, baik untuk pokok pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

“Sehingga kami mengakomodasi dengan bisa dicicil, baik pokok maupun bunganya atau dendanya,” katanya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only