Kalangan dunia usaha mendesak pemerintah untuk memprioritaskan optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax sebagai prasyarat utama mengejar target penerimaan pajak 2026. Perbaikan sistem digital ini dinilai krusial guna menciptakan keadilan berusaha (level playing field) sebelum pemerintah menempuh langkah ekstensifikasi lainnya.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun harus dicermati secara realistis. Pasalnya, angka tersebut melonjak 22,9% dibandingkan realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp 1.917,6 triliun.
“Masih banyak layanan Coretax yang bermasalah, mulai dari validasi NIK, fasilitas pendaftaran, hingga aspek layanan lainnya. Padahal, sistem ini sudah diluncurkan satu tahun lalu,” ujar Ajib pada Kamis (22/1/2026).
Menurut Ajib, jika Coretax berfungsi optimal sesuai rencana, upaya ekstensifikasi pajak akan lebih efektif. Hal ini penting agar beban kepatuhan pajak tidak hanya bertumpu pada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh, melainkan menjangkau subjek pajak baru secara adil.
Selain pembenahan sistem, Apindo menyarankan pemerintah menggeser pendekatan dari penegakan hukum (law enforcement) yang dominan pada 2025 menuju peningkatan kepatuhan berbasis kesadaran. Mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, edukasi dan literasi perpajakan menjadi harga mati.
“Penerimaan pajak seharusnya bertumpu pada kesadaran membayar, bukan semata-mata penegakan hukum. Karena itu, perbaikan pola komunikasi publik menjadi sangat penting,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, dunia usaha mendorong kebijakan yang pro-penerimaan negara tanpa menggerus sektor riil. Ajib mencontohkan penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang ramah investasi serta skema belanja perpajakan (tax expenditure) yang lebih tepat sasaran sebagai daya ungkit ekonomi.
Meski target 2025 tidak tercapai, Apindo mengapresiasi keberanian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak melakukan praktik “ijon” pajak pada Desember 2025. Langkah ini dinilai memberikan gambaran riil kondisi ekonomi dan mencerminkan konsistensi kebijakan fiskal yang sehat.
Berdasarkan perhitungan Apindo, penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun atau sekitar 97,19% dari target. Proyeksi ini disusun berdasarkan optimisme perbaikan kepatuhan via Coretax, pertumbuhan ekonomi, serta faktor inflasi.
“Dengan konsistensi regulasi yang mendukung dunia usaha, kami meyakini potensi penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik,” pungkas Ajib.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply