631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax

Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai hari ke-26 tahun 2026 sebanyak 631 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 12,5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 532.668 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 70.088. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 28.737 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 47.

Angka ini terus bertambah. Pada 21 Januari lalu total SPT yang dilaporkan baru sebanyak 328 ribu. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.

Untuk dapat melaporkan SPT, saat ini wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.

Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.306.264. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 12.529.341; WP Badan sebanyak 851.949; WP Instansi Pemerintah sebesar 89.144; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.

Sumber : Tempo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only