Marketplace Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana mewajibkan marketplace lokal untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi para mitra atau merchant di platform mereka, Langkah ini merupakan bagian dari reformasi mesin penerimaan negara guna menjawab tantangan target pertumbuhan pajak tahun 2026, yang dipatok naik 22,9% atau sekitar Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun sebelumnya. “Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo, Selasa (27/1).


Ia mengungkapkan bahwa pergeseran struktur perekonomian dari konvensional ke arah ekonomi digital memerlukan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif. “Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” tambahnya. Bimo mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang terdaftar dan memberikan kontribusi penerimaan Rp 8 hingga Rp 9 triliun per tahun. Oleh karena itu, keberhasilan pemungutan pajak dari platform luar negeri tersebut akan diduplikasi pada ekosistem digital domestik.

Sumber : Harian Kontan, halaman 2 . Rabu, 28 Januari 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only