Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Inge Diana Rismawanti merinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 36,69 triliun. Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp 1,93 triliun, pajak fintech Rp 4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (27/2).
Sampai dengan 31 Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun sejak 2020 hingga saat ini.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 28 Februari 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply