Setoran pajak pada Maret 2026 diperkirakan bakal lebih moncer. Penerimaan pajak bulan ini diramalkan tumbuh, didorong oleh musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Seperti diketahui, Maret merupakan periode pelaporan SPT Tahunan PPh, dengan batas akhir pelaporan pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 30 April menjadi batas akhir pelaporan SPT oleh wajib pajak badan.
“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruh wajib pajak harus lapor di Maret,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akhir pekan lalu. Jika proyeksi ini benar, maka penerimaan pada Maret akan melanjutkan pertumbuhan positif penerimaan pajak yang terjadi pada Januari hingga Februari 2026.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2026 tercatat Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4%. Menurut Kemenkeu, kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas domestik menjelang Idulfitri.
Adapun penerimaan pajak pada periode tersebut berasal dari pos penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak signifikan. Tercatat, penerimaan PPN dan PPnBM pada periode tersebut mencapai Rp85,9 triliun atau tumbuh 97,4% secara tahunan.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 16 Maret 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply