Langkah pemerintah mengumpulkan penerimaan negara di tengah perekonomian yang masih bergejolak tidaklah mudah. Namun, ada satu langkah yang bisa menjadi pilihan pemerintah, yakni memungut pajak atas kekayaan.
Laporan terbaru yang dirilis Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Laporan Ketimpangan 2026: Republik Oligarki mengungkap bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Tanah Air kini setara dengan total kekayaan sekitar 55 juta penduduk.
Secara nominal, totalnya pada 2026 mencapai Rp4.651 triliun, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta setara hampir seperlima Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Hampir 68% dari total kekayaan tersebut berasal dari sektor ekstraktif. Kondisi ini menegaskan ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam (SDA).
Kondisi ini juga menunjukkan ketimpangan yang mengkhawatirkan. Ketimpangan ekonomi tidak hanya melebar, tetapi telah mencapai tingkat ekstrem dan semakin memburuk dibandingkan kondisi pada 2024.
Celios menilai ini merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi kebijakan yang belum berpihak pada pemerataan. Tanpa perubahan signifikan, lembaga tersebut memproyeksikan pada 2050 kekayaan 50 orang terkaya bisa setara dengan 111 juta penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, Celios mendorong penerapan pajak kekayaan. Berdasarkan simulasi, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp93 triliun yang dapat digunakan untuk pembiayaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
“Peluang untuk mendapatkan Rp93 triliun hanya dengan 2% pajak dari total aset HNWI (high net worth individual) bisa membantu menutup defisit APBN,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Minggu (26/4).
Menurut Bhima, secara teknis kebijakan pajak kekayaan seharusnya bisa diterapkan pemerintah mulai tahun ini. Tak hanya menutup defisit, pajak kekayaan juga dapat menekan ketimpangan.
Senada, Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, Roby Rushandie, menilai saat ini merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk mulai serius menyiapkan kebijakan tersebut. Pajak kekayaan dinilai menjadi instrumen alternatif yang lebih tepat sasaran.
“Di tengah risiko pelebaran defisit APBN dan kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah perlu instrumen pemasukan yang tidak membebani kelas menengah. Pajak kekayaan bisa menjadi instrumen alternatif yang cepat dan tepat sasaran,” ujar Roby.
Belum dalam waktu dekat
Roby menegaskan, pajak kekayaan bukan ditujukan bagi kelompok kaya secara umum, melainkan menyasar kelompok ultra kaya dengan akumulasi aset sangat besar. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang kerap mengkritik ketimpangan ekstrem.
Namun, pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pajak bagi individu dengan kekayaan besar atau high wealth individual (HWI) masih bersifat jangka panjang dan belum menjadi prioritas.
“Pajak orang kaya, pajak PPN untuk jalan tol, dan lain-lain itu tidak ada. Lebih baik saya rapikan yang ada sekarang dan kurangi kebocorannya semaksimal mungkin,” ujar Purbaya, Jumat (24/4).
Meski belum dijalankan, wacana pajak kekayaan telah masuk dalam perencanaan strategis otoritas pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan kebijakan yang menyasar kelompok HWI sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi pajak HWI saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Penyusunannya ditargetkan rampung pada 2028.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 27 April 2026.

WA only
Leave a Reply