Tarik Ulur Pajak KEndaraan Listrik

Tarik ulur kebijakan pajak kendaraan listrik sempat memicu polemik akibat masuk dalam skema pajak daerah lewat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Namun, pemerintah kini justru mendorong pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui SE tersebut.

Kebijakan ini keluar di tengah pemberlakuan Permendagri 11/2026 yang sebelumnya memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah dan memicu keresahan pelaku industri.

Tito menyebutkan, insentif ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 untuk mempercepat transisi energi serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut.

Meski pemerintah pusat mendorong pemberian insentif untuk kendaraan listrik, implementasi di daerah belum seragam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih mengkaji skemanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemberian insentif perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kebutuhan fiskal daerah.

“Pemprov DKI sedang mengkaji skema insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dengan tetap mendukung transisi energi,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (24/4). Meski demikian, saat ini Pemprov DKI telah membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.

Harga jadi penentu

Di sisi industri, insentif pajak dinilai krusial untuk menjaga harga kendaraan listrik tetap kompetitif. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, mengatakan selama insentif PKB dan BBNKB berlaku, harga kendaraan listrik tidak mengalami perubahan signifikan.

“Selama insentif masih ada, harga tetap seperti sekarang dan peminat diharapkan tetap tinggi,” katanya.

Dengan demikian, keberlanjutan insentif akan sangat menentukan potensi pertumbuhan penjualan kendaraan listrik tahun ini.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menilai arah kebijakan kendaraan listrik di Tanah Air ke depan perlu konsisten dengan peta jalan industri.

Sementara itu, Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Mohamad Ilham Pratama, mengatakan pihaknya tetap optimistis pasar kendaraan listrik akan tumbuh, ditopang variasi produk seperti battery electric vehicle (BEV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).

Namun, di balik optimisme tersebut, pelaku industri otomotif menyoroti lemahnya dasar hukum kebijakan insentif.

Menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Tenggono Chuandra Phoa, SE Mendagri tidak cukup kuat karena hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat pemerintah daerah.

“Kalau daerah tidak mengikuti, tidak ada sanksinya. Ini yang membuat ketidakpastian,” ujarnya.

Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai inkonsistensi kebijakan justru berisiko mengganggu perhitungan bisnis dan investasi di industri kendaraan listrik.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 25 April 2026, Hal1.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only