Kemkeu Susun Aturan Pungutan PPN Jalan Tol

Rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali bergulir. Calon beleid tersebut menjadi salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara.

Sejatinya, wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015.

Saat itu, PER-16/PJ/2015 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito. Otoritas beralasan, pencabutan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Wacana kebijakan ini muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025–2029.

Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi upaya perluasan basis pajak.

Sumber : Harian Kontan, Selasa, 21 April 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only