Wajib pajak badan bisa bernapas lega. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ-09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini menjadi bagian dari penyesuaian implementasi sistem Coretax DJP.
Dalam ketentuan tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April. Namun, bagi wajib pajak yang melewati tenggat waktu tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan.
Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Artinya, pelaporan dan pembayaran hingga akhir Mei tidak akan dikenakan sanksi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Sementara itu, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, Ditjen Pajak memastikan penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediari perpajakan.
“Jadi kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” ujar Bimo, Kamis (30/4).
Bimo berharap tambahan waktu tersebut akan memberi ruang bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan dengan lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kepatuhan administratif.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB baru mencapai 12,71 juta. Perinciannya, sebanyak 11,93 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT badan.
Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15,27 juta SPT, realisasi tersebut baru mencapai 83,2 persen atau masih kurang 2,56 juta SPT. Sementara itu, dibandingkan dengan total wajib SPT yang mencapai 19,05 juta, tingkat kepatuhan pelaporan baru berada di kisaran 66,7 persen.
Kondisi ini terjadi di tengah kendala teknis Coretax DJP menjelang penutupan pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Ditjen Pajak berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kepatuhan yang masih di bawah target dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, tingkat kepercayaan publik, serta kendala pada sistem Coretax.
Fajry mengatakan bahwa perlambatan ekonomi pada 2025 berdampak langsung terhadap tingkat kepatuhan pajak. Selain itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah juga berpengaruh.
Ditambah lagi, berbagai kendala teknis dalam sistem Coretax turut berkontribusi terhadap penurunan kepatuhan formal. “Masih banyaknya masalah teknis yang muncul pada Coretax membuat kepatuhan formal menurun,” kata Fajry.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 2 Mei 2026.

WA only
Leave a Reply