Baru 25% Wajib Pajak yang Lapor SPT, Anda Sudah?

Jakarta. Jelang batas akhir masa penyampaian, masih banyak wajib pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan-nya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin (11/3/2019), jumlah WP yang sudah melaporkan SPT Tahunannya baru mencapai 4,7 juta WP.

Angka tersebut baru mencapai 25,6% dari total wajib pajak yang terdaftar di otoritas pajak dan yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018 sebanyak 18,3 juta WP. 

Data yang dihimpun sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT mencapai 162.114 WP.

Merinci lebih jauh, mayoritas WP melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT sebanyak 4,41 juta WP. Adapun yang melaporkan secara manual sebanyak 334.520 WP.

Otoritas pajak sebelumnya memang mengirim jutaan surat elektronik kepada masyarakat. ‘Surat Cinta’ ini dikirim selama lima hari sejak Jumat (1 Maret 2019) dan berakhir pada hari Selasa (5 Maret 2019) dari alamat ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. 

Kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik. Hal ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan masyarakat. 

DJP mengirimkan surat elektronik alias email ini untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018 lebih awal dan tidak menyampaikannya mendekati akhir Maret 2019.

Dalam surel itu DJP menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 16 Maret 2019. 

“Jika wajib pajak bersedia, maka wajib pajak akan mendapatkan pesan pengingat dari DJP dua hari sebelum tanggal yang dipilih wajib pajak sendiri untuk menyampaikan SPT Tahunan,” tulis DJP seperti dikutip, Selasa (5/3/2019).

Surat elektronik ini memberikan perencanaan kepada wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya. Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Di seluruh dunia, wajib pajak dalam jumlah yang signifikan cenderung menunggu untuk menyampaikan SPT Tahunannya saat mendekati tanggal jatuh tempo. Ini yang tidak dikehendaki.

Jika wajib pajak lebih awal menyampaikan SPT Tahunan, maka berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan di akhir Maret akan dapat dihindari, seperti:

  • Penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;
  • Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan;
  • Antrean panjang untuk penyampaian secara manual;
  • Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

“Sedangkan surel pengingat yang akan dikirim kemudian kepada wajib pajak berisi saran kepada wajib pajak untuk menyiapkan dokumen pelaporannya. Jika wajib pajak telah menyiapkannya tentu tidak akan membutuhkan waktu lama dalam melaporkan SPT.”

Email pengingat juga memvisualisasikan langkah-langkah yang wajib pajak ambil dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan. Perlu dipahami surel pengingat ini juga adalah surel resmi yang dikirimkan oleh DJP dan bukanlah hoax.

“DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.”

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only