Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026

JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mem- bawa kabar baik untuk para wajib pajak. Ia memastikan, aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (MKM) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat Proses penyusunan regulasi tersebut berada di tahap akhir. “Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa (diterbitkan se- mester sudah selesai kok. Harmonisasi sudah,” ujar Purbaya Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4). Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan dilakukan setelah ditemukannya strategi tax planning yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan. Sejumlah wajib pajak diduga melakukan bun- ching atau menahan omzet agar tetap di bawal batas per- edaran bruto tertentu serta firm splitting atau pemecahan usaha untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak murah Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 dan 2 guna mengatur ulang subjek penerima fa- ayat (D silitas PPh Final 0,5% termasuk menerapkan anti-avoid- ance rule untuk mengecualikan wajib pajak yang berpoten- si melakukan penghindaran pajak. Pemerintah juga menyesuaikan definisi peredaran bruto melalui revisi Pasa 58 Dalam usulan baru, seluruh per- edaran bruto, baik yang dikenai PPh final, non final, mau- pun penghasilan luar negeri, akan dijadikan dasar penentu- an wajib pajak dengan peredaran tertentu. Dengan demiki an, wajib pajak yang secara agregat telah melampaui batasan omzet tidak lagi bisa memanfaatkan skema 0,5%.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 07 April 2026. Halaman 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only